• nline Service Formabaya
Ditagih Lagi Penyelesaian Stasiun Semut PDF Print E-mail
Written by formabaya   
Friday, 23 July 2010 23:08

Jumat, 23 Juli 2010 | 11:34 WIB SURABAYA- Pemkot dan DPRD Kota Surabaya menagih penyelesaian kasus cagar budaya di Stasiun Semut kepada PT Kereta Api (KA) dan PT Senopati Perkasa (SP). Tagihan dilayangkan karena janji PT KA dan PT SP akan membangun kembali stasiun tersebut pada pertengahan tahun ini yang sampai sekarang ternyata belum jelas.

“Kami menagih janji ke PT KA dan PT SP. Janji yang diungkapkan dua lembaga itu pada Mei lalu pembangunan kembali Stasiun Semut plus cagar budayanya dilakukan pertengahan tahun ini. Tapi, sampai akhir Juli kok tidak ada kabar dari PT KA dan PT SP,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Sachiroel Alim, Jumat (23/7).

Hingga kini pihak  PT KA dan PT SP belum memberikan kepastian kapan pembangunan kembali Stasiun Semut plus cagar budayanya akan dimulai. Keduanya, juga belum memberikan jawaban yang pasti atas pertanyaan pemkot dan dewan soal masalah tersebut.

Menurut Sachiroel, dengan kondisi belum ada rencana pembangunan ulang Stasiun Semut menunjukkan ketidakseriusan PT KA dan PT SP untuk ikut melestarikan cagar budaya di tempat itu. Padahal, cagar budaya di Stasiun Semut merupkan warisan budaya bangsa yang harus dijaga warga Surabaya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Pemkot, Wiwiek Widayati mengatakan, memang pada Mei lalu ada pertemuan antara pihaknya, dewan, PT KA dan PT SP. Di dalam pertemuan yang digelar di dewan tersebut ada kesanggupan dari PT KA dan PT SP untuk membangun kembali cagar budaya di Stasiun Semut pada pertengahan 2010. Sementara pertehanan 2010 sudah hamper terlewati satu bulan.

“Kami ikut mempertanyakan masalah tersebut. Kenapa belum ada tanda-tanda kalau Stasiun Semut akan dibangun kembali. Padahal janji sudah disepakati di dewan,” ungkapnya.

Disbudparta sudah pasti mengharapkan Stasiun Semut dibangun kembali. Selain untuk pelestarian cagar budaya juga akan digunakan sebagai tempat wisata bersejarah. Harapannya, setelah Stasiun Semut selesai dibangun kembali jumlah lokasi wisata di Surabaya semakin bertambah.

Stasiun Semut, ujar dia, masuk cagar budaya dengan kategori A. Cagar budaya tipe ini tak boleh dibongkar secuil pun. “Semua pihak harus memahami soal ini. Kalau komitmennya dibangun kembali, ya, semua harus patuh dengan komitmen ini,” ujarnya.

Sementara Dirut PT SP, Didik Simson mengatakan, komitmen pembangunan kembali Stasiun Semut sudah disepakati. Pelaksana pembangunannya diserahkan kepada PT KA. Kini semuanya menjadi tanggungjawab PT KA. “Saya suadh tidak ikut campur soal ini, silahkan Tanya ke PT KA,” katanya.

Humas PT KA Daops VIII Surabaya, Sri Winarto mengungkapkan, PT KA sudah menyelesaikan desain terkait pengembalian bangunan Stasiun Semut, yang masuk cagar budaya tersebut. “Untuk desainnya, memang telah dibuat dari kantor pusat PT KA di Bandung dan sudah finish, namun semuanya sudah kami serahkan ke kantor pusat. Kami di sini tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan soal itu,” katanya.

Hanya saja, kata dia, setelah desain itu selesai dibuat dan diserahkan ke Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) belum mau menyetujui, karena ada beberapa bagian yang belum lengkap. Bagian itu berupa foto-foto kondisi bangunan yang akan dibangun plus perspektif. Karena itu, untuk saat ini pihaknya berusaha segera melengkapi perspektif dan proses perizinan, agar segera disetujui dan dibangun kembali. Meski belum bisa dipastikan kapan pembangunannya, namun diperkirakan akan dimulai tahun ini. “Kalau sekarang, bagian bangunan Stasiun Semut yang sudah terlanjur dibongkar cukup banyak, sekitar 70 persen. Sehingga menjadi tugas berat bagi kami, apalagi Pemkot minta bangunan kembali semirip mungkin,” paparnya.

Tak hanya desain bangunan yang harus mirip dengan aslinya, bahan bangunan yang digunakan juga harus sama atau mirip dengan aslinya. Seperti bahan tiang, yang diantaranya berasal dari kayu jati dengan tebal sekitar 60 cm.

“Memang cukup susah kalau semuanya harus sesuai aslinya. Namun kami sudah berusaha memenuhinya, sehingga nantinya bisa direstorasi dengan perkiraan waktu sekitar setahun,” tegasnya.

Stasiun Semut atau Surabaya Kota ini merupakan bangunan peninggalan Belanda yang dibangun pada tahun 1870 silam dan pada tahun 2003 sempat mengalami percobaan pembongkaran. Padahal, stasiun KA ini ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Surabaya dengan SK Nomor 188.45/251/402.1.04/1996, tanggal 26 September 1996. Dari situ, stasiun itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya bersama dengan 60 bangunan lainnya. Sedangkan berdasarkan sejarah, Stasiun Surabaya Kota dibangun ketika jalur kereta api Surabaya-Malang dan Pasuruan mulai dirintis sekitar tahun 1870.pur

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=55af791e90410dcfca8cfb66ac06a20d&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Last Updated on Friday, 23 July 2010 23:21
 

Comments  

 
0 #1 peduli budaya 2010-07-23 23:32
memang seharusnya obyek sejarah seperti stasiun semut harus dilindungi ..... 8)
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

RocketTheme Joomla Templates
Powered by Olark